Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-07-2010
  • 544 Kali

Kecewa, Kasus Penipuan Azasi Dilimpahkan Ke Polda Kep. Riau

News Room, Selasa ( 06/07 ) Kasus dugaan penipuan uang senilai Rp. 200 juta, yang melibatkan Azasi Hasan, salah satu Calon Bupati yang bertarung di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep sebagai terlapor, ternyata dilimpahkan ke Polda Kepulauan Riau. Hal itu diketahui, setelah Arman Saputra Kuasa Hukum Hariksan selaku pelapor, menerima surat pemberitahuan dari penyidik Polres Sumenep tertanggal 25 Juni 2010. “Kami sangat kecewa terhadap kinerja penyidik Polres Sumenep. Sebab, sejak dilaporkannya kasus tersebut pada tanggal 18 Juni 2010 hingga diterbitkannya surat pemberitahuan itu, saksi pelapor tidak pernah diperiksa,”kata Arman, pada wartawan di Sumenep, Selasa (06/07). Ia menjelaskan, mestinya kasus itu diproses Polres Sumenep, karena pelapor maupun terlapor sama-sama bermukin di wilayah hukum Polres Sumenep. “Di Batam itu kan hanya transfer saja, kenapa kasus tersebut tidak diproses di Sumenep. Kami anggap penyidik Polres Sumenep tidak professional,”ujarnya. Menyikapi tindakan penyidik Polres Sumenep, kata Arman, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi pada Selasa (06/07) pagi. “Ini sebagai langkah awal. Kalau ternyata surat kami tidak direspon, kami akan melaporkan tindakan penyidik Polres Sumenep ke Propam Polda Jawa Timur,”ungkapnya. Sementara, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP M. Andi Lilik mengatakan, pihaknya melimpahkan kasus penipuan itu, dikarenakan tempat terjadinya transaksi uang itu dilakukan di wilayah Batam. “Uang itu kan ditransfer di Batam, sudah selayaknya kasus tersebut diproses disana. Dengan mengacu pada tempat transaksi terjadi, kami langsung limpahkan kasus penipuan tersebut ke Polda Kepulauan Riau,”pungkasnya. Kasus penipuan uang sebesar Rp. 200 juta dengan dalih kerjasama bisnis mobil sebanyak 10 unit dilaporkan ke Polres Sumenep pada tanggal 18 Juni 2010 oleh Hariksan selaku pelapor, yang mendudukkan Azasi Hasan sebagai terlapor. ( Nita, Esha )