News Room, Senin ( 14/02 ) Bertempat di halaman Kantor Camat Saronggi, Senin (14/02) dilaksanakan Apel Gabungan yang diikuti PNS, anggota TNI, dan Polri se Kecamatan Saronggi dengan Inspektur Upacara Kapolsek Saronggi AKP Krishandono. Dalam amanatnya AKP Krishandono mengatakan, Undang-Undang Lalu Lintas yang telah direalisasikan kepada masyarakat sejak tahun 2008, untuk itu pihaknya mengingatkan kembali kendaraan roda 2, untuk menyalakan lampu disiang hari. Dan kalau melanggar aturan, akan dikenakan sanksi/denda. Kemudian diharapkan kepada masyarakat Saronggi, dapatnya mematuhi Peraturan Lalu Lintas, agar perjalanannya lebih aman dan lancar. ( JuP-25, Esha )