News Room, Selasa ( 15/01 ) Meskipun dalam aturan pelaksanaan format APBD tahun ini sudah berubah dari sebelumnya, yakni sesuai dengan perubahan Permendagri nomor 32 tahun 2011 kepada Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 02 Tahun 2012 tentang kegiatan bantuan sosial dan hibah. Namun, Pemerintah Kabupaten Sumenep tetap senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Hadi Soetarto, M.Si kepada wartawan mengungkapkan, untuk kegiatan bantuan sosial (Bansos) dan bantuan hibah yang dianggarkan melalui APBD, memang harus sesuai dengan by name by addres, namun untuk yang bersifat emergensi tetap bisa dilakukan melalui kebijakan. “Jadi, yang sifatnya prinsip dalam pelaksanaan kegiatan APBD, tetap harus melalui mekanisme sesuai aturan yang ada, dan untuk kebijakan bisa ditanggulangi sesuai dengan kebijakan yang ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),”ujarnya. Dijelaskan, dengan penetapan APBD Kabupaten Sumenep tahun 2013 yang sudah tepat waktu, maka dipastikan tidak akan ada lagi penggunaan pencairan dana mendahului penetapan APBD, sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang ada. “Maka, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, pelaksanaan kegiatan, jika sudah dilaksanakan sesuai dokumen yang ada di DPA, anggaran langsung bisa dicairkan,”tambahnya. ( Ren, Esha )