News Room, Selasa ( 02/11 ) Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, dikepung 2 kubu pendemo, pada Selasa (02/11) pagi. Unjuk rasa ratusan massa dari kubu pro dan kontra atas kasus dugaan korupsi pemberian uang tunjangan purna tugas anggota DPRD Sumenep, periode 1999-2004 yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri setempat, awalnya berlangsung damai. Namun, massa dari Aliansi Ganyang Korupsi (AGK) memancing amarah polisi yang sedang mengamankan demo dengan melempar telur besuk, dan kericuhan pun terjadi. Polisi langsung bertindak tegas dengan membubarkan paksa para pedemo AGK, akibatnya pendemo yang menggunakan 30 unit pick up itu lari tunggang langgang. Bahkan, 1 orang yang diduga sebagai provokator diamankan petugas dan langsung digiring ke Markas Polres (Mapolres) Sumenep. Kapolres Sumenep, AKBP Susanto menjelaskan, polisi hanya mengamankan jalannya aksi dari warga yang ingin menyampaikan aspirasinya pada Kejaksaan. “Unjuk rasa itu merupakan hak warga. Silahkan warga menyampaikan aspirasinya. Selama tidak anarkis, kita dukung dan siap mengawal mulai pemberangkatan hingga akhir,”kata Kapolres, didepan Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Selasa (02/11). Penangkapan tersebut, membuat para pendemo AGK bergeser ke depan Kantor Polres Sumenep. Setelah melalui proses yang cukup alot, akhirnya seorang pendemo yang diamankan itu dilepas oleh polisi. Sementara disisi berbeda, Koordinator Aksi dari kubu Pilar Madani Indonesia (PMI) meminta, agar Kejari tidak dipengaruhi siapapun dalam mengusut kasus tersebut. “Silahkan Jaksa Sumenep memproses hukum sesuai aturan, tanpa terpengaruh dan pihak manapun, sekalipun ada intervensi maupun tekanan,”ungkapnya. ( Nita, Esha )