News Room, Jum’at (19/12) Masih minimnya personil Jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, menjadi faktor penyebab lambatnya proses penanganan sebuah perkara. Kepala Kejari Sumenep, Abdul Azis mengakui, saat ini Kejaksaan Negeri Sumenep memang kekurangan personil Jaksa. Jaksa yang ada saat ini, hanya berjumlah 4 orang. Sementara, perkara yang masuk jumlahnya cukup banyak. “Akibat kekurangan ini, satu jaksa dipaksa harus menangani puluhan perkara. Sedangkan idealnya, personil jaksa di kejaksaan negeri yaitu, antara 14 hingga 15 personil, agar penanganan perkara bisa berjalan cepat,†terangnya. Ia menjelaskan, jika dibandingkan dengan Kejari lain di wilayah jajaran Jawa Timur, personil jaksa di kejari Sumenep ini tergolong paling sedikit. “Jumlah Jaksa di masing-masing Kejari se-Jatim, rata-rata mencapai belasan. Namun, di Sumenep hanya 4 orang saja. Ini kan terpaut beda jumlah yang cukup jauh,†katanya menambahkan. Karena itu, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, jika penanganan perkara memakan waktu yang cukup lama. “Tak ada unsur kesengajaan. Tapi ini lebih disebabkan keterbatasan tenaga Jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Sumenep,†tegasnya. (Nita, Adjie)