News Room, Rabu ( 22/06 ) Sebanyak 90,26 gram sabu dan 1.250 botol minuman keras (miras), dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (22/06).
"Yang dimusnahkan itu adalah barang bukti berupa yang disita dari para pelaku baik narkotika jenis sabu maupun miras,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Sutrisna, SH, Rabu (22/06).
Kajari menuturkan, pemusnahan sabu dan miras ini, didapat dari 31 perkara. Yakni 14 perkara sabu, dan 17 perkara miras.
"Momentum pemusnahan sabu dan miras sangat tepat di bulan puasa. Jadi, sudah tidak ada lagi Barang Bukti (BB) untuk kasus sabu dan miras,"terangnya.
Ia berharap kepada masyarakat Sumenep, agar tidak bermain-main dengan narkoba maupun miras. "Jangan main-main soal narkoba dan miras. Pasti disikat habis,"tegasnya.
Pemusnahan sabu dan miras tersebut, dilakukan secara bersama-sama dengan Bupati dan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Sumenep. ( Nita, Esha )