News Room, Kamis ( 18/04 ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, yang ditunjuk sebagai Jaksa Pengacara Negara oleh Pemerintah Kabupaten setempat, untuk menangani kasus pembangunan Pasar Anom Baru tahap pertama, kembali berkirim surat kepada PT. Surya Baru Sejahtera (SBS) untuk ketiga kalinya. Sebab, kontraktor pelaksana proyek pembangunan Pasar Anom Baru Sumenep, tidak menepati janji mengembalikan dana proyek pembangunan Pasar Anom Baru itu sebesar Rp. 830 juta. Kepala Kejari Sumenep, Bambang Hartoto, SH mengatakan, berbagai upaya sudah dilakukan, agar kasus mangkraknya pembangunan Pasar Anom Baru itu cepat selesai, diantaranya menagih kepada PT. SBS. Sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dikatakan jika kerugian negara atas pekerjaan pembangunan Pasar Anom Baru tahap pertama dari nilai alokasi Rp. 8 milyar itu sebesar Rp. 830 juta. “Hasil kesepakatan pada pertemuan pertama antara kami dengan PT. SBS, bahwa pelaksana proyek siap mengembalikan Rp. 830 juta, pada tanggal 10 April 2013. Tapi ternyata sampai sekarang belum ada kabar, makanya kami akan kirim surat lagi,”tandasnya. Bambang menegaskan, jika PT. SBS tetap tidak kooperatif terhadap kesepakatan yang telah dibuat, maka jaksa akan menempuh jalur perdata. Namun, sebelum melangkah kejalur perdata, pihaknya masih akan berupaya untuk konsisten terhadap upaya awal. “Kami hanya sebagai kepanjangan tangan dari Pemkab Sumenep untuk menagih kerugian negara atas kasus pembangunan pasar anom baru. Dan ini harus kami lakukan, agar pembangunannya bisa dilanjutkan,” terangnya. Pembangunan Pasar Anom Baru Sumenep pasca kebakaran tahun 2007 lalu, diprediksi bakal menghabiskan anggaran hingga Rp. 42 milyar. Mega proyek tersebut dibagi dalam 3 tahap. Tahap pertama dianggarkan dalam tahun anggaran 2011, sebesar Rp. 8,1 milyar. Sedangkan tahap kedua dianggarkan dalam APBD 2012 sebesar Rp. 16,44 milyar, dan kekurangannya akan dianggarkan kembali pada tahun 2013 mendatang. Namun, proyek pembangunan Pasar Anom Baru tahap pertama berdasarkan laporan konsultan proyek, ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Misalnya pekerjaan tiang pancang, seharusnya kedalamannya mencapai 12 meter, ternyata yang dikerjakan hanya 6 meter. Temuan tersebut ditindak lanjuti dengan tes PDA (tes pondasi dalam) terhadap pembangunan pasar yang dilakukan tim dari ITS Surabaya. Hasil tes PDA tersebut sudah dipaparkan di Pemkab Sumenep beberapa waktu lalu, yakni dinyatakan tidak sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat). Tiang pancang hanya 6 meter dari semestinya 12 meter. Selain itu, beton yang digunakan juga ditemukan kurang. ( Nita, Esha )