Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-07-2009
  • 360 Kali

Kejari Sumenep Tetapkan 2 Tersangka Baru P2SEM

News Room, Jum’at ( 24/07 ) Setelah menaikkan satu kasus dugaan penyimpangan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang baru, dari penyelidikan menjadi penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep langsung menetapkan dua tersangka. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Abd. Azis, SH mengatakan, dua orang tersangka itu, yakni berinisial ”H” dan ”SA”, yang memang sudah ditetapkan sebelumnya sebagi calon tersangka, terkait kasus P2SEM di bidang seminar dan lokakarya, yang dilakukan oleh lembaga Jalur Lingkar Institute di Sumenep. ”Dugaan sementara, akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp. 114 juta, dari total anggaran proyek sebesar Rp. 120 juta. Karena, diperkirakan lembaga itu hanya menggunakan dananya sebesar Rp. 6 juta,” terangnya. Ia menjelaskan, untuk memastikan jumlah kerugian negara itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengajukan permintaan audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur di Surabaya. ”Audit BPKP ini memang perlu, untuk mengetahui kerugian negara. Sebab, yang berhak menentukan adanya kerugian negara adalah BPKP, kami hanya melakukan penyidikan secara hukum,”ungkapnya. Penguakan kasus P2SEM di Sumenep, kata Azis, akan terus dilakukan, karena menyangkut banyak lembaga yang diduga melakukan penyimpangan. ”Kami akan terus menguak kasus P2SEM yang melibatkan 52 lembaga di Sumenep. Tapi, untuk saat ini kami hanya baru menyelesaikan 2 lembaga saja,” ujarnya menambahkan. ( Nita, Esha )