Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-10-2005
  • 799 Kali

KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK MELANGGAR HAM

Sumenep-Infokom News Room : Guna mengurangi tindak kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak, PKK Kabupaten Sumenep meng- agendakan kegiatan pembinaan kepada Kader PKK Kabupaten dan Kecamatan di Sekretariat PKK Kabupaten Sumenep, Selasa (18/10), dan agenda penting PKK tersebut, berlangsung selama 1 hari. Ketua PKK Kabupaten Sumenep, Hj. Zaitunah Ramdlan Siraj dalam acara Orientasi Kader tentang penghapusan Perdagangan Perempuan (traficking) dan Kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak tersebut mengatakan, hangatnya perbincangan yang mengarah pada penguasaan hak kebebasan kehidupan, merupakan indikator permasalahan munculnya tindak kekerasan, namun pada dasarnya persoalan tindak kekerasan itu sangat komplek, sebab tidak hanya melibatkan keluarga dan masyarakat, melainkan penyebab lainnya yakni kemiskinan, pendidikan rendah, dan ketidak setaraan gender. Bentuk kekerasan dalam rumah tangga itu jelas Hj. Zaitunah Ramdlan Siraj, cakupannya sangat luas, karena tidak hanya menyangkut kekerasan yang dialami suami-isteri, tetapi juga terjadi pada anggota keluarga lainnya, seperti orang tua, anak, bahkan pembantu rumah tangga. Untuk itu dengan orentasi tersebut diharapkan Kader PKK dapat berperan aktif memberikan penyuluhan, utamanya kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing, sehingga tindak kekerasan itu semakin berkurang. Ditempat yang sama Ketua PKK Propinsi Jawa Timur, Ny. Hj. Imam Oetomo dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Siti Aminah Bambang Koesbandono menjelaskan, PKK sebagai bagian dari masyarakat, dapatnya tindak kekerasan harus dihentikan dan diperbaiki dengan sungguh-sungguh, demi terciptanya rasa aman, damai adil dan sejahtera dengan menjunjung tinggi hak perempuan dan anak. Menurut Hj. Imam Oetomo, upaya mengurangi tindak kekerasan itu, harus dilakukan dengan aksi konkret, diantaranya meningkatkan tanggung jawab semua pihak untuk menghentikan dan tidak mentolerir bentuk kekerasan perempuan dan anak, meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan membangun gerak kebersamaan untuk menghapus kekerasan disemua lini kehidupan, serta mengupayakan kasus kekerasan itu diproses secara adil dengan menindak tegas pelaku dan melindungi korban kekerasan. ( Yasik ,Im, Esha )