Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-12-2006
  • 345 Kali

KEKOSONGAN PIMPINAN SATKER AKAN SEGERA DIISI

Sumenep-Kominfo News Room : Pemerintah Daerah merencanakan untuk segera mengisi kekosongan pimpinan di Satuan Unit Kerja (Satker), akibat yang bersangkutan telah pensiun ataupun Satker tersebut belum ada pimpinannya. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si menuturkan, saat ini kekosongan Pimpinan Satuan Unit Kerja tidak mencapai 10 prosen, itu pun hanya terjadi di UPTD satuan teknis unit kerja saja, sedangkan kekosongan Pimpinan Satuan Unit Kerja yang telah pensiun hanya ada di Kantor Perpustakaan dan Arsip daerah. Untuk mengisisi kekosongan itu, jelas H. Moh. Saleh, pihaknya tidak ada kendala yang berarti, hanya saja menunggu rampungnya nama-nama calon dari Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Sumenep untuk diserahkan kepada Bupati guna mendapatkan persetujuan. Sedangkan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997 hingga berusia 56 tahun. Menyoal pengajuan perpanjangan aparatur pemerintah yang telah pensiun, H. Moh. Saleh mengakui, bahwa hingga detik ini, pihaknya tidak menerima satupun pengajuan dari KORPRI Sumenep tentang aparatur pemerintah yang ingin memperpanjang jabatannya hingga usia 58 tahun. ( Yasik, Esha )