Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-11-2006
  • 616 Kali

KELAS JAUH AKPER DAN AKBID HARUS MILIKI IJIN RESMI DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS

Sumenep-Kominfo News Room : Perijinan kelas jauh untuk medis seperti Akademi Keperawatan dan Akademi Kebidanan harus memenuhi ketentuan persyaratan. Pasalnya, jika Universitas penyelenggara tidak memenuhi persyaratan akan merugikan masyarakat. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, dr. Elizabet Shinta W. Oetomo mengatakan, perijinan kelas jauh dalam dunia medis selain harus ada kesepakatan kerjasama antara 2 Universitaas, juga memiliki ijin resmi dari Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas dan rekomendasi Departemen Kesehatan. Pentingnya perijanan itu kata dr. Shinta, karena pelulusan Akademi Keperawatan dan Kebidanan, jika Universitasnya tidak memiliki salah satu ijin harus mengikuti uji kompetensi, guna mendapatkan registrasi. dr. Shinta Oetomo menerangkan, surat registrasi ini merupakan proses pendaftaran, dokumentasi dan pengakuan terhadap tenaga kesehatan untuk membuka praktek profesinya. Terkait dengan pelaksanaan kelas jauh Akademi Keperawatan dan Kebidanan di Universitas Wiraraja Sumenep, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep tidak mengetahui secara pasti, apakah sudah mendapatkan rekomendasi resmi dari Dirjen Dikti dan Departemen Kesehatan. Ditambahkan dr. Shinta Oetomo, lulusan pendidikan yang tidak mendapatkan ijin dari Dirjen Dikti dan Departemen Kesehatan perlu mengikuti kompetensi yang dilakukan oleh Majelis Tenaga Kesehatan yang ditetapkan oleh Gubernur atau masyarakat profesi dibawah koordinasi Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur atas nama Menteri Kesehatan yang keanggotaannya terdiri dari organissi profesi dan Dosen Senior yang memenuhi standart kwalifikasi, namun jika Majelis Kesehatan Propinsi belum terbentuk, Dinas Kesehatan Propinsi dapat mendayakan Poltekes setempat atau forum kesehatan. ( Yasik, Esha )