News Room, Kamis ( 09/01 ) Kebutuhan pupuk di kalangan petani Sumenep, hingga kini belum terpenuhi. Bahkan, kelompok tani kebingungan untuk menebus di kios pupuk, karena sering tidak ada, padahal dari distributor sudah disuplay. Rahem, anggota salah satu kelompok tani di Kecamatan Manding mengatakan, kebutuhan pupuk di kalangan petani cukup tinggi. Namun, ketersediaan barangnya justru tidak ada. Ketika mendatangi kios, kerab barang kosong. "Kami beberapa kali datang ke kios pupuk, tapi jawabannya selalu tidak ada dan belum dikirim dari distributor, tapi setelah kami datangi distributornya ternyata sudah dua kali dikirim selama musim tanam padi ini,"kata Rahem, Kamis (09/01). Setiap musim tanam, kelompok tani yang memiliki 20 orang anggota itu membutuhkan pupuk sebanyak 4 ton, namun hingga sekarang masih baru 3 ton yang terpenuhi, jadi tinggal 1 ton yang belum terealisasi. "Kalau ini dibiarkan, kami tidak bisa memenuhi kebutuhan pupuk atas tanaman padi. Bisa jadi gagal panen,"terangnya. Dia menduga, pupuk yang sudah didistribusikan dari distributor itu sengaja ditimbun atau dijual ke kelompok lain dengan harga yang lebih mahal, sehingga kelompok tani yang menjadi tanggung jawab kios itu tidak dapat bagian. "Kami menduga ada permainan kios, kalau tidak ditimbun ya dijual ke kelompok lain dengan harga yang lebih tinggi,"tudingnya. Sementara, Kepala Bidang Sumber Daya dan Penyuluhan, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta) Sumenep, Qurratul Aini, membantah anggapan adanya kemungkinan kios pupuk bermain dalam pendistribusian pupuk untuk anggotanya. "Gak mungkin lah kios berani menimbun. Itu kan sudah ada RDKK nya. Penebusan pupuk pasti berdasarkan RDKK. Tidak bisa sembarangan. Lagipula kan kios perlu uangnya berputar. Kalau ditimbun kan jadi mandeg,"ujarnya. Ia mengungkapkan, kemungkinan yang terjadi di kios adalah telah habisnya jatah pupuk untuk kelompok tersebut, mengingat tahun 2013 terjadi realokasi pupuk bersubsidi. "Dengan realokasi itu kan terjadi penurunan jatah pupuk bersubsidi. Otomatis makin jauh dari kebutuhan, sehingga di kios sering terjadi kekosongan pupuk,"ungkapnya. Qurratul menambahkan, kios menghadapi resiko besar apabila berani melakukan penimbunan pupuk. Salah satunya, kemungkinan berhadapan dengan KPK. "Ini kan pupuk bersubsidi yang sudah ada alokasinya. Tidak bisa begitu saja memindah atau menyimpannya. Itu termasuk pidana. Bisa dijerat KPK nanti,"tandasnya. ( Nita, Esha )