Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-10-2011
  • 445 Kali

Keluarga Korban Peluru Nyasar Layangkan Surat ke Kapolri

News Room, Selasa ( 11/10 ) Keluarga korban peluru nyasar, RB Moh. Ridwan (37), Wakil Ketua DPD Golkar Sumenep, melayangkan surat ke Kapolri, yang berisi kronologis peristiwa tersebut, lengkap dengan rekaman saat pengambilan peluru dari kepala korban ketika otopsi. Surat itu juga dengan tembusan ke Presiden, Pangab, Ketua Umum DPP Golkar, Komnas HAM International, Komnas HAM, Kontras, Paguyuban Kraton, dan Kapolda Jatim. Kakak ipar korban, Husin Satriawan, menjelaskan, pihaknya sebagai keluarga korban, hanya minta keadilan. “Kami menuntut kasus ini diusut tuntas. Siapa pun pelakunya harus mendapat hukuman setimpal dengan nyawa adik saya,”katanya. Dalam surat tersebut, Husin mengaku juga menuntut agar Kapolres Sumenep, AKBP Susanto, Kasat Reskrim, AKP Andi Lilik, dipecat. “Itu merupakan bentuk pertanggungjawaban mereka sebagai pimpinan. Mereka harus dipecat. Karena, sebelum menangkap tersangka curanmor, pasti ada pengarahan dari pimpinannya,”terangnya. Husin mengaku tidak puas dengan penanganan Polda Jawa Timur terhadap kasus tersebut, yang sudah menetapkan Brigadir IR sebagai tersangka, dan dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. “Ini sudah menyangkut nyawa adik saya. Kami sekeluarga benar-benar tidak terima dan berharap diusut tuntas, termasuk pelaku harus dihukum seberat-beranya,”ungkapnya. Seperti diberitakan, Polda Jawa Timur menetapkan Brigadir IR sebagai tersangka tertembaknya RB Moh. Ridwan (37), Wakil Ketua DPD Golkar Sumenep. Dari hasil penelitian di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim yang menguji Senjata Api (Senpi) milik 10 anggota Resmob Polres Sumenep, senpi milik Brigadir IR dinyatakan cocok dengan proyektil yang ditemukan di kepala korban. Tragedi itu terjadi ketika anggota Resmob Polres Sumenep tengah melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka pelaku curanmor di Alun-alun Kota (Taman Bunga) Sumenep. Saat itu korban yang juga takmir Masjid Agung Sumenep tengah antri membeli jamu. Tiba-tiba korban roboh dan meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil otopsi, didapati peluru bersarang di kepala korban. Brigadir IR saat ini ditahan di Reskrimum Polda Jawa Timur dan dijerat pasal 359 KUHP, yakni karena kelalaian, menyebabkan nyawa seseorang melayang. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )