Sumenep-Infokom News Room : Ratusan massa keluarga Korban kasus perkosaan yang terjadi di Desa Karang Anyar Kecamatan Kalianget beberapa waktu lalu, Senin (21/02) mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep. Kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak pihak Kejaksaan agar secepatnya memproses tersangka pelaku perkosaan yang dilakukan terhadap gadis berusia 15 tahun warga Desa Karang Anyar Kecamatan Kalianget beberapa waktu lalu itu. Sebab selama ini tersangka masih bebas berkeliaran, dan mereka menilai kasus tersebut sengaja diperlambat untuk dipeti eskan. Sebelum perwakilan mereka diterima oleh Kajari Sumenep, massa yang juga terdapat para ibu-ibu itu meneriakkan tuntutan agar Kejaksaan segera memproses hukum terhadap pelaku perkosaan yang dilakukan oleh tersangka MR (45) warga setempat, yang ternyata selama ini bebas berkeliaran sejak diproses di Mapolres Sumenep. Salah seorang keluarga pelapor, Moh. Jakfar yang ditemui sejumlah wartawan usai diterima Kajari Sumenep itu mengungkapkan, jika pihaknya hanya menuntut keadilan agar pelaku perkosaan terhadap gadis dibawah umur itu diproses sesuai hukum yang ada. Sebab selama ini menurut Jakfar, terkesan pemeriksaan terhadap tersangka dipermainkan. Terbukti tersangka hinga saat ini masih bebas berkeliaran. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Abd. Shomat, SH, MH kepada sejumlah wartawan mengaku, pihaknya bukan sengaja mengulur-ulur waktu untuk memeriksa tersangka kasus pemerkosaan itu, namun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut dari Kepolisian tidak lengkap, sehinga pihaknya mengembalikan BAP tersebut agar dilengkapi. Kajari asal Pamekasan ini dengan tegas menjawab, pihaknya tidak akan menerima BAP yang belum lengkap, sebab itu justru akan menguntungkan tersangka, karena bukti-bukti yang kurang kuat. Shomat bahkan menilai masyarakat yang mendatangi Kejaksaan itu salah alamat. Justru kasus tersebut berkasnya masih ditangan Kepolisian. Sebab pihaknya hingga saat ini masih belum menerima berkas itu setelah dikembalikan ke Polres Sumenep. ( Ren, Esha )