Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-12-2011
  • 559 Kali

Kembangkan Kopwan, Hingga Pengembangan Usahanya

News Room, Selasa ( 06/12 ) Untuk terus meningkatkan ekonomi masyarakat khususnya terkait dengan pemberdayaan perempuan khususnya di Kecamatan Pragaan, perlu terus dikembangkan pengelolaannya Koperasi Wanita (Kopwan) yang ada di masing-masing Desa. Camat Pragaan, Abdul Madjid, S.Sos, M.Si kepada News Room mengungkapkan, berdasarkan laporan sejumlah Kopwan sudah banyak yang mengembangkan usahanya, bahkan ada yang bisa menggait pihak ketiga untuk menanamkan investasi untuk mengembangkan Kopwan tersebut. “Kami berharap, masing-masing Kopwan hendaknya terus berlomba dalam peningkatan usaha maupun keanggotaannya, sehingga program yang diharapkan betul-betul terwujud.”ujarnya. Dijelaskan, dari pengembangan kegiatan Kopwan yang rata-rata bergerak dibidang simpan pinjam, usaha home industry dan perdagangan itu, rata-rata bisa berjalan dengan baik dan tinggal mengembangkan pola kemitraan lainnya yang bisa lebih mengakses banyak manfaat terhadap usaha Kopwan tersebut. Hanya saja tegas Abdul Madjid, pihaknya berharap dari hasil perkembangan usaha maupun pengembangan anggota dapat dilakukan dengan baik pada pelaporan dan pengadministrasiannya. Sehingga, keberhasilan yang diperoleh dapat dipertanggung jawabkan secara adminitrasi dan realisasi di lapangan. Sebab, diakui terkadang dari usaha yang dilaksanakan sudah sangat bagus hingga ada yang mendapat suntikan dana dari pihak ketiga melebihi dana bantuan awal sebesar Rp. 25 juta per Kopwan melalui program APBD Propinsi Jawa Timur. Namun, karena dalam pengadminitrasiannya belum tertuang dengan jelas, sehingga prestasi yang seharusnya diperoleh tidak terlihat secara adminitrasi. Sementara Ketua Kopwan Al-Islah Desa Jaddung Kecamatan Pragaan, Zulfa mengaku sejak berdiri pihaknya terus mengajak warga untuk menjadi anggota Kopwan hingga dari anggota pertama hanya 25 orang, dan saat ini sudah hampir seratus orang anggota. Karena itu pihaknya terus berupaya mengembangkan usahnya, baik dari sisi usaha simpan pinjam, toko grosir hingga kapasitas anggotanya yang hampir menyentuh seluruh komunitas perempuan di desanya. “Sebenarnya kami sudah memiliki modal sharing dari pihak ketiga, namun belum bisa dilakukan laporan dalam pembukuan karena belum dilakukan perjanjian secara khusus terkait pemasukan dana dari pihak ketiga tersebut.”Ujarnya. ( Ren, Fery )