Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-07-2016
  • 425 Kali

Kemenag Sumenep Enggan Keluarkan Ijin Operasional RA

News Room, Kamis ( 21/07 ) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, enggan mengeluarkan ijin operasional bagi lembaga pendidikan bagi anak-anak usia dini atau yang akrab disebut Raudatul Athfal (RA). 

"Sudah 2 tahun ini, kami tidak mengeluarkan ijin operasional RA,"terang Koordinator Pengawas RA/MI Kantor Kemenag Sumenep, Ibnu Hajar, Kamis (21/07). 

Jumlah RA yang merupakan lembaga dibawah naungan Kemenag Sumenep, secara keseluruhan sebanyak 525 lembaga. "Lembaga itu tidak bertambah. Karena tahun pelajaran baru kali ini, kami kembali tidak mengeluarkan ijin operasional. Jadi, tetap jumlah RA di Sumenep 525 lembaga, baik daratan maupun kepulauan,"paparnya. 

Ia mengungkapkan, persyaratan pendirian RA, harus mengacu pada aturan yang ada, diantaranya letak geografis, jumlah siswa minimal 20 orang dan lembaga-lembaga sejenis lainnya. 

"Yang menjadi dasar utama pengeluaran ijin operasional itu adalah lokasi pendirian lembaga RA. Kalau berdekatan dengan lembaga sejenis lainnya, seperti Taman Kanak-kanak (TK), ya kita tidak akan keluarkan,"ungkapnya. 

Ibnu mengaku, sebenarnya keberadaan RA sangat dibutuhkan, sebab bertujuan membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi, baik psikis maupun fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial, emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian, dan seni untuk siap memasuki pendidikan dasar. 

"Tapi karena persyaratannya sangat berat, ya kami tidak bisa berbuat apapun,"ungkapnya. ( Nita, Esha )