Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-01-2013
  • 460 Kali

Kemendikbud Izinkan Eks RSBI Memungut SPP

News Room, Selasa ( 22/01 ) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan melarang segala pungutan bagi sekolah bekas RSBI, belum benar-benar ditaati Kemendikbud. Kemarin Kementerian pimpinan M. Nuh itu tetap memperbolehkan sekolah bekas RSBI memungut biaya pendidikan. Keputusan itu keluar setelah dilakukan pertemuan yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi se Indonesia di Jakarta kemarin. Mendikbud M. Nuh menegaskan, semua pungutan yang sudah dirancang sekolah bekas RSBI, serta masuk Rancangan Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tetap dijalankan maksimal hingga tahun ajaran 2012-2013 selesai, yakni sekitar April nanti,”katanya. “Yang jelas, pembelajaran di RSBI membutuhkan sumber daya, lebih konkret lagi sumber dana,”sambungnya. Mantan Rektor ITS itu menyatakan, pungutan yang sudah masuk di RKAS itu beragam. Selain SPP, ada pungutan-pungutan lain yang menjadi wewenang sekolah masing-masing. Nuh mengatakan, jika pungutan yang sudah berjalan dan masuk RKAS dihapus, dikhawatirkan pembelajaran di sekolah bekas RSBI limbung. “Semangat kita kan terus menjaga kualitas pembelajaran di sekolah bekas RSBI supaya tidak turun,”papar dia. Nuh juga mengklaim bahwa pihaknya bepegang pada kesepakatan dengan Ketua MK Mahfud MD. yang masih memberi masa transisi dalam pembubaran RSBI. Nuh lantas menegaskan, Kemendikbud dan seluruh Dinas Pendidikan Propinsi telah sepakat untuk melarang sekolah bekas RSBI membuat ketentuan pungutan baru. “Jadi, saya tegaskan, yang tidak boleh itu, jika ada pungutan baru pasca putusan MK,”ujarnya. Wamendikbud Bidang Pendidikan, Musliar Kasim yang bergantian memimpin rapat dengan Mendikbud mengatakan, segala pungutan yang sudah ditetapkan sekolah bekas RSBI tetap berjalan hingga akhir tahun ajaran 2012-2013. Kebijakan itu semata-mata bertujuan menjaga kualitas pembelajaran di RSBI yang tidak bisa lepas dari keberadaan anggaran. Dana tersebut, misalnya, digunakan untuk menggaji guru honorer yang secara khusus mengajar mata pelajaran baru sebagai kosekuensi adanya kurikulum internasional. Jika pungutan SPP dihentikan, Musliar khawatir guru khusus itu tidak bisa mengajar lagi. Ujungnya, kualitaas pembelajaran di RSBI akan turun. Persoalan krusial lain yang dibahas dalam pertemuan kemarin adalah pengalihan aset RSBI. Musliar menuturkan, ada sejumlah RSBI yang sudah dialih fungsikan dari aset Pemkab atau Pemkot menjadi aset Pemprop. Selain mencakup bangunan atau sarana fisik lain, pengalihan fungsi itu merembet pada status PNS guru. “Pengalih fungsian aset saja tidak sebentar, apalagi pengalihan status gurunya,”terang dia. ( JP , Ingun, Esha )