News Room, Senin ( 25/02 ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mematangkan rencana penghapusan Ujian Nasional (Unas) level Sekolah Dasar (SD). Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, Kairil Anwar Notodiputro mengatakan, rencana tersebut masih terus digodok. “Saya tegaskan kebijakan ini (penghapusan Unas SD, Red) masih tahap evaluasi,”ujar dia. Khairil belum bisa memastikan apakah penghapusan Unas SD ditetapkan tahun ini atau periode selanjutnya. Dia hanya memastikan, bahwa evaluasi soal penghapusan Unas SD itu sudah berjalan dan beberapa digelar diskusi serius. Ada beberapa alasan yang mendasari rencana penghapusan itu. Yang paling dominan adalah pendapat banyak kalangan, bahwa pelaksanaan Unas SD tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam UU itu ditegaskan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (SD hingga SMP). Nah, jika Unas SD diterapkan atau dijalankan sesuai dengan prosedur, ada kemungkinan siswa tidak lulus. Sebaiknya, apabila sudah ada jaminan, bahwa seluruh siswa SD lulus Unas, semangat ajang itu sebagai evaluasi akhir tidak berarti. “Jangan sampai ada yang tidak melanjutkan dari SD ke SMP, apalagi gara-gara tidak lulus unas,”tutur Khairil. Wacana penghapusan Unas SD juga berkaitan dengan penerapan kurikulumbaru 2013. Dalam kurikulum itu sistem pembelajaran di SD hampir berubah total. Kemendikbud menerapkan model tematik integratif - dimana mata pelajaran selain pendidikan agama dilebur menjadi tema-tema tertentu. ( JP, Ingun, Esha )