News Room, Selasa ( 25/06 ) Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan memaparkan, pemerintah dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah menyepakati kenaikan tarif angkutan umum sebesar 15 persen. Dia menegaskan, kenaikan tersebut merupakan suatu keharusan, agar perusahaan angkutan tidak menderita kerugian besar, setelah pemerintah menaikkan harga BBM. “Kami telah sepakat bersama Organda dan stakeholder, kenaikan tarif angkutan tidak 15 persen terhitung sejak kemarin (Minggu,Red). Kami menyadari bahwa jika tidak ada kenaikan tarif, kenaikan BBM akan sangat berpengaruh pada operasional angkutan umum,”ujar Mangindaan. Dia menekankan bahwa kenaikan 15 persen itu hanya berlaku untuk kendaraan darat antar propinsi, angkutan penyerangan sungai dan pelabuhan, serta angkutan dalam kota dan angkutan di daerah. Sementara untuk angkutan udara, yakni pesawat, tidak ada kenaikan, karena bahan bakar yang digunakan adalah avtur. Sedangkan tarif angkutan laut dan kereta api juga tidak mengalami kenaikan, karena telah mendapatkan subsidi dari pemerintah. ( JP, Esha )