News Room, Rabu ( 14/10 ) Penggunaan dan pemanfaatan Balai Desa dalam pelaksanaan aktifitas pelayanan Pemerintahan di Desa sangat dibutuhkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Desa setempat. Karean itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperhatikan pembangunan dan rehab Balai Desa, agar bisa menjadi tempat pelayanan masyarakat. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si menegaskan, tanpa adanya Balai Desa yang memadai tentu akan menjadi kendala. Meskipun tidak menutup kemungkinan, pelayanan tetap dilaksanakan di rumah Kepala Desa dan sebagainya. “Untuk saat ini memang ada sekitar 10 persen Desa yang belum memiliki Kantor atau Balai Desa, dan sebagian karena memang kondisi Balai Desanya rusak berat,”ungkapnya. Sedangkan dari sejumlah Desa yang Balai Desanya rusak sekitar 15 persen merupakan rusak berat. Sedangkan sisanya kerusakannya masih dianggap wajar. Bahkan, masih bisa ditempati pelayanan kepada masyarakat dengan normal. Dan yang penting administrasi pemerintahan Desa bisa berjalan dengan tertib dan lancar. “untuk itu tetap memfasilitasi sejumlah Desa yang terkendala dengan keberadaan Balai Desa. Yakni dengan melakukan rehab ringan maupun berat, serta pembangunan Balai Desa baru untuk Desa yang tidak memiliki Balai Desa,”tambahnya. Sementara, untuk anggaran tahun 2014 ini, alokasi dana untuk pembangunan Balai Desa sebanyak 10 Desa yang masing-masing unit sebesar Rp. 200 juta, sedangkan untuk anggaran Balai Desa rusak berat sebanyak 10 Desa, masing-masing sebesar Rp. 40 juta, dan untuk Balai Desa yang rusak ringan sebanyak 28 Desa, masing-masing sebesar Rp. 25 juta. ( Ren, Esha )