
Media Center, Senin (24/03) Di samping perlu pengelolaan yang benar, sampah juga mesti dikendalikan guna menghindari darurat sampah. Apalagi jelang hari raya hingga hari H, potensi meningkatnya sampah diperkirakan lebih tinggi. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang pengendalian sampah pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Menurut Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, tujuan dikeluarkan SE Nomor 15 Tahun 2025 tersebut untuk memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah guna mempengaruhi timbulan sampah ke TPA (tempat pembuangan akhir).
“Untuk itu ada beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat pada saat hari raya, seperti membawa peralatan sholat dari rumah dan menggunakan alas sajadah yang dapat digunakan ulang, dan dibawa pulang setalah selesai melaksanakan sholat Idul Fitri. Yang kedua, agar menghindari membawa makanan atau minuman ke tempat sholat Idul Fitri,” jelas Bupati.
Di samping itu, Fauzi menambahkan, pihaknya juga membentuk satuan tugas khusus sebagai bagian dari pantia penyelenggaraan sholat Idul Fitri di wilayah masing-masing. Khusus untuk penanganan sampah dan mengembalikan kondisi kebersihan tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri setelah digunakan.
“Kita juga melakukan perekaman data sampah yang telah dikelola ke dalam database Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK,” tambahnya.
Untuk itu Bupati mengimbau kepada seluruh kepala OPD, BUMN/BUMD, Camat, Lurah, Kades, dan seluruh masyarakat Sumenep agar ikut menyebarkan informasi dan edukasi pelaksanaan rangkaian kegiatan pengurangan dan penanganan sampah Hari Raya Idul Fitri melalui medai cetak/elektronik, maupun medai sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing.
“Untuk media social agar mencantumkan juga hastag #MudikMinimSampah2025, #LebaranMinim Sampah,” tutup Fauzi.
Selengkapnya tentang Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 15 Tahun 2025, bisa diklik di sini.
(Han)