Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-03-2007
  • 497 Kali

KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM DAFTAR ULANG MENCAPAI 1.025 UNIT

Sumenep-Kominfo News Room : Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Jawa Timur Nomor 13 tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, bahwa dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor disesuaikan dengan nilai jual kendaraan bermutor dan bobot yang mencerminkan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Demikian dikatakan Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur Sumenep, Moh. Arifudin pada acara Interktif di Radio Gema Sukar (RGS) Sumenep, Kamis (15/03). Dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik, menurut Arifudin, pihaknya telah mengeluarkan program baru, yaitu dengan Info Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau yang biasa disebut dengan SMS”JT”, dengan cukup mengetik RegjatimNomor PolisiNama dengan mengirim SMS ke 5454 untuk kartu Hallo dan Simpati, serta 7070 untuk kartu Matrix, Mentari dan Telkom Flexi. Maka dengan SMS”TJ” itu, nantinya akan disampaikan 7 hari sebelum jatuh tempo PKB itu berakhir. Pada kesempatan itu juga, Arifudin berharap agar para pemilik Kendaraan bermotor memenuhi kewajibannya dengan teratur dan tidak menunda terhadap pembayaran pajaknya, karena kendaraan bermotor yang tidak mendaftar ulang khususnya di Kabupaten Sumenep hingga saat ini sebanyak 1.025 kendaraan bermotor, bila diuangkan agar cukup besar sehingga mencapai kurang lebih Rp. 141.419.250,00. Sedangkan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, selama satu bulan akan dikenakan denda sebesar 25 prosen dari pokok pajak dan bila menunggak lebih dari satu bulan akan dikenakan tambahan bunga sebesar 2 prosen dari pajak yang terhutang setiap bulannya. ( Soek, Esha )