Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-08-2008
  • 416 Kali

Kepala Bea Cukai Himbau Pengusaha Rokok

News Room, Sabtu ( 09/08 ) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kalianget, Syarif Anwari meminta kalangan industri rokok di madura tidak menjual kembali pita cukai yang telah mejadi hak miliknya. Sebab, hal itu termasuk tindakan melanggar hukum. Penggunan pita cukai yang seharusnya untuk perusahaan sendiri namun ternyata dijual belikan, melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Nantinya akan dikenakan sangsi, baik penjual maupun pembelinya. Syarif Anwari menyatakan, sesuai Undang-Undang siapa pun yang menyaluhgunakan pita cukai terhadap mereka yang tidak berhak akan mendapat pidana 1 hingga 5 tahun, pidana denda 2 kali nilai cukai, serta 10 kali nilai cukai. Syarif Anwari mengungkapkan, target cukai tahun 2008 adalah Rp. 6,6 miliar. Sementara realisai yang ada hingga bulan Juli mencapai Rp. 5 miliiar lebih. Target tersebut didasarkan data yang telah direvisi 2 kali, dimana target sebelumnya adalah Rp. 11 miliar lebih. Namun, stelah direvisi menjadi Rp. 10 miliar lebih. Pihaknya mengajukan revisi, akibat produktivitas pabrik rokok di kawasan Madura tidak sepanjang tahun, karena ada masa waktu fakum produksi. (Yasik, Adjie)