Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-10-2008
  • 979 Kali

Kepala Desa Angkatan Tak Jadi Dilantik

News Room, Rabu ( 29/10 ) Pilkades Desa Angkatan yang dilaksanakan 5 Agustus lalu, banyak terjadi kecurangan yang dilakukan oleh oknum Panitia. Pada saat penghitungan suara yang dibacakan oleh Ketua Panitia, tidak memberikan kesempatan pada para saksi untuk melihat sah tidaknya kartu suara. Hal ini memunculkan protes para saksi masing-masing calon Kades maupun masyarakat yang mengikuti jalannya penghitungan suara, namun tidak dihiraukan oleh Panitia Pilkades tersebut. Setelah diadakan penghitungan suara secara tertutup antara kartu suara dengan warga yang menggunakan hak pilihnya ternyata ada kesesuaian, yakni sejumlah 3.443 suara, sehingga penghitungan suara secara terbuka dilanjutkan kembali. Namun, pada saat penghitungan itu dilakukan, ternyata banyak kecurangan yang dilakukan pihak panitia, dengan berbagai macam cara, salah satunya dengan menghitung secara cepat, sehingga banyak merugikan salah seorang calon, seperti, tanda gambar Pepaya dibaca Kelapa. Walaupun sempat diinterupsi oleh beberapa saksi dan warga masyarakat, tapi tidak pernah dihiraukan oleh Panitia, sehingga hampir terjadi keributan. Selanjutnya, pada saat Panitia Pilkades Angkatan melakukan penghitungan suara dinyatakan selesai oleh Camat Arjasa, Drs. Sujarno, maka kemudian dilakukan rekapitulasi, sehingga jumlah totalnya sebanyak 3.429 kartu suara, sehingga kartu suara dimaksud berkurang sebanyak 29 kartu suara. Namun, panitia (Sdr. Jani) menyatakan kartu suara masih ada. Dan penghitungan suara dilanjutkan kembali, ternyata kartu suara yang masih ada itu berjumlah 15 lembar. Jadi, keseluruhan kartu suara menjadi 3.429 lembar atau masih berkurang 14 kartu suara dari jumlah undangan. Menanggapi hal tersebut, Camat Arjasa, Drs. Sujarno mengatakan, bahwa adanya kecurangan yang dilakukan oknum Panitia itu memang benar-benar terjadi, karena tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Panitia Pilkades dengan baik, dan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda), serta tidak adanya transparansi dalam penghitungan suara. Bahkan permintaan para saksi dan warga masyarakat agar adanya tambahan dan kekurangan jumlah kartu suara tersebut dicek ulang, tidak dihiraukan oleh panitia, sehingga terpaksa dituangkan dalam berita acara yang disaksikan Camat dan Kapolsek setempat. Akibat dari kecurangan tersebut, calon terpilih dengan tanda gambar Pepaya yang seharusnya ikut dilantik bersama Kades terpilih lainnya, Selasa kemarin (28/10) oleh Bupati Sumenep, terpaksa tidak jadi dilantik. ( FaS, Esha )