Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-01-2008
  • 1938 Kali

Kepala Desa Dan Perangkatnya Akan Peroleh Dana TPAPD

News Room, Kamis ( 24/01 ) Kepala Desa dan Perangkat Desa nampaknya bisa bernafas lega. Pasalnya pemerintah daerah akan memberikan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) dalam APBD tahun 2008. Pemerintah daerah telah memprogramkan anggaran dana TPAPD itu untuk para Kepala Desa dan Perangkatnya. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Seketariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Syamsul Huda mengatakan, saat ini pihaknya bersama DPRD Sumenep sedang membahas nominal tunjangan tersebut. Dalam APBD 2008, pihaknya mengusulkan nomimal Tunjangan Penghasilan untuk Kepala Desa sebesar Rp. 500.000,-, Seketaris Desa Rp. 400.000,-, Kepala Urusan masing-masing sebesar Rp. 300.000,-, termsuk Kasi dan Kepala Dusun juga masing-masing sebesar Rp. 300.000,-. Namun menurut Syamsul Huda, yang jelas Sekretaris Desa yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan mendapat TPAPD. Harapan Syamsul Huda, bagi perangkat desa yang menerima jangan melihat besar kecilnya tunjangan, akan tetapi perangkat desa harus bisa menangkap tunjangan tersebut, sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah Daerah. ( Yasik, Soek, Esha )