News Room, Jumat ( 02/10 ) Berkaitan dengan persoalan pembongkaran gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kangayan I Kecamatan Kangayan, di pulau Kangean, yang sempat ramai, karena dianggap menyalahi aturan dan tidak mengacu pada ketentuan yang ada, ditanggapi Kepala SDN Kangayan I, Syamsuri.
Menurutnya, pihaknya sengaja membongkar lebih awal, karena terbentur dengan deadline waktunya untuk di lakukan rehab cukup terbatas, yakni hanya 3 bulan. Sedangkan ruang kelas yang harus dibangun ada 6 ruang.
“Karena dari informasi yang diterima, dana rehab itu akan masuk kepada rekening bendahara sekolah paling lambat pertengahan Oktober ini, sehingga diputuskan untuk dilakukan pembongkaran lebih awal,”ungkapnya kepada wartawan, Jumat (02/10).
Namun diakui Syamsuri, meskipun dilakukan pembongkaran gedung, namun pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolahnya tetap berjalan lancar. Karena kebijakan yang dilakukan itu sudah dipertimbangkan lebih awal dengan para guru, sehingga dipastikan KBM tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Semetara sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Kangayan, Sukandar menyatakan, pembongkaran SDN Kangayan I ditengarai menyalahi aturan, karena jika mengacu pada ketentuan yang ada, selayaknya pembongkaran dilakukan setelah dana itu turun kepada rekening bendahara sekolah.
“Saya persalahkan soal pembongkaran sebelum dana turun, karena KBM hanya ditempatkan dalam satu ruang kelas, sehingga KBM tidak akan maksimal,”tegasnya. ( Ren, Esha )