News Room, Kamis (16/10) Kepergok membawa satu poket sabu-sabu (SS) seberat 0,02 gram, Ashar (38), Warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, diringkus Satuan Narkoba Polres Sumenep. Tersangka ditangkap di jalan Lingkar Timur, Rabu malam (15/10), sekitar pukul 21.30 WIB. Dari hasil penangkapan tersebut, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak. Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut. Tersangka akhirnya digelandang ke Mapolres Sumenep. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Edy Purwanto mengatakan, hasil tes urine dan pemeriksaan penyidik, tersangka positif dan mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. “Tersangka tertangkap tangan saat membawa SS di lokasi. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat,†terangnya. Untuk kasus ini menurut Edy, tersangka bakal dijerat pasal 62 sup 60 ayat 3, 4, 5, Undang-Undang Nomor 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukam diatas 5 tahun penjara. “Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus. Sebab, diduga kuat ada keterlibatan warga Sumenep lainnya,†tegasnya. (Nita, Adjie)