Sumenep-Kominfo News Room : Penentuan dan penetapan harga tembakau tidak hanya dilakukan oleh pihak pengusaha atau pembeli saja, karena dalam proses komuditas apapun penetapan harga bisa tercapai jika ada kesepakatan kedua belah pihak, yakni antara penjual dan pembeli. Demikian diungkapkan Wakil kuasa pembelian PT. Gudang Garam Patean, Freddy Kustianto. Menurut Freddy, sebelum gudang dibuka atau pembelian tembakau dilakukan kepada petani, pihaknya sudah menentukan harga tembakau kesejumlah petani di beberapa desa sejak H-7. Freddy menerangkan, hal itu dilakukan, untuk mencari dan menginventarisasi harga yang ditawarkan petani atas tembakau dengan kualitas tertentu. Freddy menjelaskan, patokan harga tembakau yang dirilis, hanya untuk mempermudah proses jual beli saja. Artinya, jika petani tidak berkenan dengan harga yang ditawarkan pihak gudang, maka tidak ada masalah dan pihak gudang tidak akan memaksa untuk membeli tembakau dari tangan petani maupun dari pihak penjual. ( Nita, Soek)