Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-03-2022
  • 879 Kali

Ketahuan Ngecer Sabu Seret Warga Sampang Masuk Tahanan Polres Sumenep

Media Center, Selasa ( 29/03 ) Ketahuan mengecer narkoba jenis sabu di dalam kamar kost menyeret seorang warga Kabupaten Sampang, masuk tahanan Polres Sumenep.

Tersangka Sarbun, umur 40 tahun, warga Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Senin (28/03/2022) malam, sekira pukul 23.00 WIB.

"Penangkapan tersangka saat melakukan transaksi sabu di dalam kamar kost di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka berupa 1 (satu) plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,15 gram; 1 (satu) buah kotak kardus warna merah muda kombinasi putih; 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru kombinasi hitam bersilikon; dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX king warna hitam Nomor Polisi (Nopol) M-4865-TN.

"Keberhasilan penangkapan petugas terhadap pengecer sabu lintas kabupaten, berdasarkan informasi dari masyarakat," paparnya.

Kini tersangka berikut BB-nya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sumenep, guna kepentingan penyidikan.

"Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya. ( Nita, Fer )