News Room, Senin ( 19/10 ) Beberpa faktor perceraian yang terjadi di Kabupaten Sumenep, yang paling mendominasi yakni soal ketidak harmonisan dalam keluarga. Dari contoh 34 kasus cerai yang ditangani pada bulan tertentu, dari beberapa kasus perceraian yang terjadi diantaranya, poligami tidak ada kasus, cemburu 2 kasus, kawin paksa 2 kasus, ekonomi 7 kasus, tanggung 2, pihak ketiga 2, dan tidak harmonis mencapai 19 kasus. Menurut Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, Drs. KH. Abdullah Cholil, M.Hum ketika ditemui News Room dikantornya, tadi siang Senin (19/10) mengungkapkan, ketidak harmonisan dalam rumah tangga memang menjadi dominasi kasus perceraian. Meskipun dinataranya juga banyak karena faktor ekonomi, kawin paksa, pihak ketiga dan sebagainya. “Setiap perkara yang masuk di Pengadilan Agama memang paling banyak karena faktor ketidak harmonisan, dan itu bisa bermacam-macam alasannya. Namun, bagi yang jelas-jelas karena beberapa faktor yang dijadikan kasus perceraian secara rinci dan bisa dilihat dalam beberapa kriteria. Dijelaskan KH. Abdullah Cholil, misalnya saja perkara yang diterima Pengadilan Agama Sumenep dalam laporan permohonan untuk bulan September 2009 lalu, secara keseluruhan sebanyak 93 kasus. Rinciannya, ijin poligami 1 perkara, cerai talak 51, cerai gugat 34, harta bersama 2 perkara, Isbat nikah 3, wali adhol atau perkara yang diajukan anak gadis atau lajang yang tidak direstui orang tuanya sebanyak 1 perkara, waris 1 kasus. Sedangkan yang diputus oleh Hakim di Pengadilan Agama Sumenep ada 88 perkara, yakni, ijin poligami 1 perkara, cerai talak 35 perkara, cerai gugat 40 perkara, harta bersama 2 perkara, Isbat nikah 3 perkara, di tolak 1 perkara, sedangkan yang dicabut ada 6 perkara. ( Ren, Esha )