News Room, Selasa ( 26/05 ) Terkait tidak diakuinya Kabupaten Sumenep sebagai daerah penghasil minyak dan gas (Migas), maka Eksekutif dan Legislatif harus bergerak cepat. Anggota DPRD Sumenep, Malik Effendi, SH mengatakan, ada dua langkah yang secepatnya dilakukan, yakni membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelamat Asset Daerah atau meminta keterangan Bupati untuk mendalami kejadian yang menimpa Sumenep. “Saya sangat prihatin jika kekayaan Kabupaten Sumenep satu-satunya kembali melayang. Kita ingat Blok Santos Gas Alam di Giligenting sudah melayang tahun 2007. Sebelumnya kita kehilangan hak atas lahan tambak Garam lebih dari 90 hektar. Sekarang Blok Kangean, migas yang sudah lebih 20 tahun diakui berada dalam wilayah Sumenep apakah juga akan lenyap?,â€Âtegasnya. Malik mengakui, secara pribadi dirinya sudah menyampaikan kepada Ketua DPRD, agar mengambil langkah cepat sebagai bentuk pertanggung jawaban Dewan kepada masyarakat dan anak cucu kita. “Kalau ini dibiarkan berlarut-larut, dipastikan Blok Kangean juga akan hilang. Dan, semua aset milik Kabupaten Sumenep bakal lenyap seluruhnya,†terangnya. Sementara, Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumenep, Drs. MD Suparto, M.Si yakin, Blok Kangean tidak akan lenyap. “Sampai sekarang tidak ada yang menyengketakan persoalan Blok Kangean itu,†katanya. Suparto menjelaskan, sebelumnya Blok Kangean itu memang diberi nama Blok Bali, dan pernah diakui Propinsi. Namun, setelah melalui proses panjang, akhirnya Blok Bali yang diganti menjadi Blok Kangean diputuskan milik Kabupaten Sumenep. “Jadi, yakin Blok Kangean tidak akan hilang, termasuk seluruh aset Kabupaten Sumenep,â€Âtegasnya menambahkan. ( Nita, Esha )