News Room, Senin ( 24/10) Pimpinan Komisi A DPRD Sumenep, mendesak penanganan kasus raibnya 500 ton beras rakyat miskin (raskin) jatah Kecamatan/Pulau Sapeken, tuntas akhir Nopember 2011. “Kami sudah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini pada Bagian Perkonomian Setretariat Daerah Kabupaten Sumenep. Makanya, kami beri batas waktu penyelesaian kasus tersebut, hingga batas akhir bulan Nopember 2011 mendatang,”kata H. Abrori Manan, S.Ag, Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Senin (24/10). Pada akhir Nopember nanti, kata H. Abrori, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja bagian perekonomian dalam menangani kasus raibnya raskin di Sapeken selama tiga bulan, sejak bulan Juli hingga September 2011, yang mencapai 500 ton. “Kalau ternyata hasil evaluasi itu nantinya merah, tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan perombakan personel tim raskin kabupaten pada Bupati Sumenep. Karena, dianggap mereka tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut,”terangnya. H. Abrori juga megemukakan, selain menunggu hasil penanganan yang dilakukan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, pihaknya juga tengah mengumpulkan data-data. “Dan, kami sudah jadwalkan pekan ini akan memanggil para Kepala Desa (Kades) Sapeken yang bermasalah, guna mengumpulkan bukti-bukti pada aparat penegak hukum. Kami berharap mereka bisa hadir dalam tatap muka nanti,”ujarnya. Sementara, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Syaiful Bahri, M.Si menjelaskan, pihaknya telah menerjunkan staff untuk melakukan kroscek kebawah, guna mengumpulkan data letak menghilangnya raskin jatah Sapeken selama 3 bulan tersebut. “Kemudian, kemungkinan besar kami juga akan diundang oleh Komisi A DPRD Sumenep, dalam tatap muka dengan para Kades Sapeken. Hasil pertemuan nanti, baru akan kami bandingkan dengan hasil kroscek yang kita lakukan,”ungkapnya. H. Syaiful mengakui, jika kasus raskin itu mencuat ketika ada laporan warga penerima Sapeken. Karena, selama ini pihaknya menganggap raskin jatah Sapeken tidak ada masalah. “Kami selama 3 bulan tersebut, selalu menerima Daftar Penerima Manfaat (DPM) raskin Kecamatan Sapeken. Nah, dengan DPM itu, kami anggap tidak ada masalah dan raskin sudah disalurkan pada penerima,”pungkasnya. Oleh karena itu, biaya transportasi pendistribusian raskin Sapeken juga dicairkan totalnya sebesar Rp. 105 juta, yakni per-bulan senilai Rp. 35 juta, dengan jatah 178 ton raskin. ( Nita, Esha )