Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-07-2010
  • 253 Kali

Komisi A DPRD Jember Berkunjung Ke Kabupaten Sumenep

News Room, Kamis ( 29/07 ) Terkait dengan persoalan penanganan masalh sengketa tanah yang terjadi antara pihak Pemerintah maupun masyarakat dan penanganan aset pemerintah, Komisi A DPRD Kabupaten Jember melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumenep. Kunjungan anggota DPRD Jember tersebut diterima unsur pimpinan DPRD Sumenep beserta anggota Komis A DPRD Sumenep dan pihak terkait Pemerintah Kabupaten Sumenep. Ketua Komis A DPRD Jember yang juga Ketua rombongan kunjungan kerja (kunker), Sumpono kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Paripurna DPRD Sumenep, Kamis (29/07) mengungkapkan, pada prinsipnya kunjungannya ke Kabupaten Sumenep, khususnya ke DPRD Sumenep, yakni untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menangani sengketa lahan dan penanganan aset yang ada dibeberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sebab, sesuai tupoksinya di Komisi A sebagai wakil rakyat, perlu melakukan upaya-upaya yang dilakukan oleh daerah lain, dan cukup efektif dalam menanganinya. “Banyak hal yang sudah diperoleh dari kunjungan kami di Sumenep, salah satunya soal penanganan sengketa lahan PT. Garam dengan warga, serta penanganan aset di Sumenep ternyata ditangani oleh masing-masing SKPD,”ujarnya. Menurut Sumpono, apa yang telah dilakukan pihak Eksekutif dan Legislatif Sumenep tersebut akan menjadi bahan yang berharga yang bisa dibawa ke daerahnya. Sebab, di Kabupaten Jember sendiri sebenarnya cukup banyak aset pemerintah yang masih belum tertangani dengan baik. Misalnya ada dimana saja, berapa, untuk apa saja, dipergunakan untuk apa dan bagaimana mekanisme perolehan aset tersebut. Sementara Ketua Komisi A DPRD Sumenep, H. Abrori Manan mengungkapkan, kunjungan anggota Komisi A DPRD Jember ke Sumenep merupakan upaya untuk melakukan koordinasi dan konsultasi, terkait dengan apa yang telah dilakukan di Sumenep dan berjalan dengan baik, juga bisa dilaksanakan oleh daerah lain, begitupun sebaliknya. “Jadi, ketika latar belakang penanganan sengketa lahan PT. Garam dengan warga yang terjadi di Sumenep, menjadi motivasi mereka untuk melakukan hal yang sama. Sebenarnya, yang kami lakukan hanya memberikan solusi dan mediasi saja. Jika itu tidak bisa ditempuh, baru mereka menempuh jalur hukum,”jelas H. Abrori. Sedangkan penanganan aset yang dilakukan dimasing-masing SPPD untuk mempermudah dalam penanganan aset yang ada. Misalnya, yang terkait dengan lembaga pendidikan di Dinas Pendidikan. Kesehatan dan sebagainya oleh masing-masing instansi yang berwenang. Jadi, ketika terjadi sengketa, SKPD terkait bisa melakukan negoisasi terhadap hal-hal yang menjadi tuntutan dan memberikan konpensasi yang bisa saling menerima dengan baik. ( Ren, Esha )