Sumenep-Kominfo News Room : Komisi A DPRD Sumenep secara tegas mendukung Surat Bupati Nomor 141/875/435.012/2006 tertanggal 31 Agustus 2006 yang menyatakan bahwa yang diusulkan sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa diutamakan Sekretaris Desa atau Perangkat Desa. Ketua Komisi A DPRD Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH menuturkan, keputusan Bupati terkait Pjs Kepala Desa itu sudah mengacu kepada 7 Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Pemerinthan Desa yang disahkan beberapa waktu lalu. Dalam Peraturan Daerah Pemerintahan Desa itu sudah jelas, bahwa Kepala Desa yang sudah berakhir masa jabatannya sebagai Pjs Kepala Desa, yakni Sekretaris Desa atau perangkat desa. Apalagi kata politisi asal PKB ini, surat Bupati itu merujuk kepada hasil konsultasi Komisi A DPRD Sumenep ke Depdagri, dimana masalah teknis sepenuhnya diserahkan kepada Bupati, sehingga Bupati memiliki kewenangan untuk menentukan Pjs Kepala Desa. Hal senada ditegaskan anggota Komisi A DPRD Sumenep, Sitrul Arsyi Musa’ie, S.Ag. Menurutnya, Keputusan Bupati tentang Pjs Kepala Desa mengutamakan Sekretaris Desa atau perangkat desa sudah sesuai dengan Peraturan Daerah, karena surat Mendagri bukan sumber hukum Undang-Undang yang harus dilaksanakan sepenuhnya. Apalagi salah satu bunyi dari surat Mendagri itu menurut Sitrul Arsy Musa’ie, terncantum kalimat “dapat†yang pengertiannya bisa saja dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. ( Yasik, Esha )