Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-01-2014
  • 345 Kali

Komisi A DPRD Sumenep, Optimalkan Peran BPD

News Room, Selasa ( 14/01 ) Komisi A DPRD Sumenep menginginkan peran Badan Perwakilan Desa (BPD) lebih optimal, sehingga Pemerintah Desa dihimbau untuk lebih selektif dan objektif dalam menentukan keanggotaan Badan Perwakilan Desa (BPD) dengan mempertimbangkan aspek kemampuan, dan sesuai dengan Perda Nomor 20 Tahun 2006 tentang BPD. Sekretaris Komisi A DPRD Sumenep, Ahmad Readi menengarai pengangkatan BPD di Desa-desa terkesan asal-asalan dan cenderung sesuai dengan kehendak Kepala Desa semata. "Pembentukan BPD itu cenderung untuk memuluskan kepentingan oknum sepihak saja, sehingga keberadaannya hanya sebagai pelengkap struktur Pemerintahan Desa," katanya. Ke depan, Komisi A DPRD Sumenep akan memantau proses rekruitmen keanggotaan BPD di Desa-desa, karena jika praktik tersebut dibiarkan, akan melemahkan peran BPD, sehingga dapat merugikan masyarakat. "Peran legislatif selaku pemantau harus dioptimalkan dalam penentuan anggota BPD di masing-masing Desa, supaya warga yang terpilih benar-benar mampu bekerja profesional dan membantu Kepala Desa setempat,"terangnya. Politisi asal PKS ini mengemukakan, setelah Undang-Undang Desa yang baru itu diterapkan, peran BPD itu nantinya akan lebih besar, mengingat dalam aturan yang baru itu tiap Desa mendapat dana sebesar Rp. 1 milyar dari APBN. "Dengan anggaran Rp 1 milyar tiap Desa, fungsi BPD sangat dibutuhkan dalam rangka pembangunan Desa bersama Kepala Desanya, sekaligus sebagai pemantau di tingkat Desa,"terangnya. Ia mengungkapkan, ke depan pihaknya akan mengoptimalkan peran BPD, salah atunya dengan mengkaji Perda Nomor 20 tahun 2006, apabila Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari UU Desa itu selesai. "Memang diharapkan BPD itu bukan sekedar ada, tapi berfungsi bagi pembangunan dan keberlangsungan di tingkat Desa,"ungkapnya. ( Nita, Esha )