Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-01-2011
  • 1783 Kali

Komisi A DPRD Sumenep Pertajam Raperda Pelayanan Publik

News Room, Rabu ( 05/01 ) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Komisi A DPRD Sumenep, menitik beratkan pada pelayanan publik. Ketua Komisi A DPRD Sumenep, H. Abrory Manan menjelaskan, pihaknya sengaja mempertajam pembahasan Raperda pelayanan publik, karena menyentuh langsung pada kepentingan masyarakat. “Kami ingin dalam pelayanan publik yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep ini, benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Yang nantinya, kalau sudah terbit menjadi perda bisa menjadi payung hukum bagi pemberi maupun penerima pelayanan publik,”kata H. Abrory, diruang kerjanya, Rabu (05/01). H. Abrory mengungkapkan, sejumlah draft yang diajukan Eksekutif dalam Raperda pelayanan publik tersebut, dianggap kurang sempurna, sehingga harus dibahas lebih lanjut. “Direncanakan, dalam Perda itu kami ingin penerima pelayanan publik dalam hal ini masyarakat, diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi, semisal komplain. Ini demi peningkatan mutu kualitas pelayanan publik di Sumenep kedepan lebih baik,”ujarnya. Sebagai hari pertama pembahasan Raperda pelayanan publik, Komisi A DPRD Sumenep, Rabu (05/01) pagi, menggelar rapat dengan Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep. Ada 4 Raperda yang harus dibahas oleh Komisi A DPRD Sumenep, yakni Pelayanan Publik, Sistem Administrasi Kependudukan, Perubahan Nomenklatur Organiasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Raperda Sekretariat KORPRI. ( Nita, Esha )