Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-11-2008
  • 377 Kali

Komisi A Serukan Perangkat Desa Fungsikan Balai Desa

News Room, Sabtu ( 01/11 ) Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Komisi A DPRD Sumenep menyerukan kepada perangkat Desa untuk memfungsikan Kantor dan Balai Desa. Sekretaris Komisi A DPRD Sumenep, Drs. Ach. Mawardi mengatakan, Kepala Desa yang telah memiliki Kantor dan Balai Desa hendaknya memfungsikan sebagai pusat roda pemerintahan Desa. Dengan tujuan, pemerintahan Desa dapat berjalan optimal, bahkan langkah itu untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Ach. Mawardi menyatakan, meski sejumlah Desa telah memilki Balai Desa, namun pihaknya menangkap masih ada sejumlah Desa yang tidak maksimal memfungsikan Balai Desanya, dan perangkat Desa dalam melayani masyarakat masih berpusat di rumah Kepala Desa. ”Kita berharap, kedepan Kepala Desa yang mempunyai Balai Desa harus menempatinya sebagai tempat aktivitas, bagaimana caranya, tegantung pada Desa, agar perangkatnya bekerja di Balai Desa,”tegasnya. Ach. Mawardi mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep berupaya agar masing-masing Desa memiliki Balai Desa, setiap tahun secara bertahap dalam APBD mengucurkan bantuan untuk pembangunan dan perbaikan Balai Desa. Sementara itu, salah seorang Kepala Desa Parsanga, Imam Idafi menambahkan, pihaknya menyambut positif keinginan Komisi A DPRD Sumenep, karena sudah menjadi kewajiban perangkat Desa dalam menjalankan roda pemerintahan Desa itu berpusat di Balai Desa. ”Memang harus seperti itu, agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan tidak susah, meraka langsung saja mendatangi Balai Desa,”katanya. ( Yasik, Esha )