News Room, Selasa ( 10/04 ) Komisi B DPRD Sumenep berencana memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumenep, guna mengklarifikasi peruntukan dana bantuan Program Usaha Garam Rakyat (Pugar) tahun 2012, pasca dilurug puluhan Petani Garam Rakyat. Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Bambang Prayugi menjelaskan, klarifikasi itu perlu dilakukan, untuk memperjelas sasaran penerima pugar sesuai yang dikeluhkan petani. “Aturannya memang petani yang bisa menerima Pugar terdiri dari pemilik tanah, penyewa, dan bagi hasil. Tapi, kenyatannya dilapangan, sejumlah petani yang menyewa lahan pada PT. Garam permohonannya ditolak dengan alasan tidak masuk juknis, padahal mereka bagian dari penyewa sebagaimana yang diatur dalam ketentuan penerima pugar. Ini yang perlu diperjelas,”kata Bambang, di gedung DPRD Sumenep, Selasa (10/04). Oleh karena itu, kata Bambang, Komisi B akan meminta penjelasan DKP dan mencari solusi supaya petani garam yang menyewa pada PT Garam seluas 420 hektar di Kecamatan Gapura, Saronggi dan Kalianget mendapat bantuan Pugar. “Kami tidak ingin dalam pencairannya nanti timbul masalah. Sebaiknya sekarang harus ada kejelasan peruntukannya, agar petani garam mengerti dan paham dana Pugar tersebut,”terangnya. Menurut Bambang, dari 420 hektar lahan PT. Garam yang disewa petani bisa dibentuk menjadi 42 kelompok dengan asumsi 10 orang per-kelompok. “Kalau ada kejelasan, dipastikan sisa anggaran Pugar senilai Rp. 8,6 milyar sangat besar dan puluhan kelompok tani itu seluruhnya bisa mendapat kucuran dari dari APBN tersebut,”ungkapnya. ( Nita, Esha )