News Room, Kamis ( 23/02 ) Pimpinan Komisi B DPRD Sumenep, merekomendasi pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, supaya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 tahun 2010, tentang Pencadangan Perairan Sepanjang dan Sekitarnya Sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah, direvisi (dikaji ulang). “Sesuai analisa kami, setelah menerima kedatangan warga Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kamis (23/02) pagi, bahwa Perbup tersebut kurang sempurna dan perlu direvisi,”kata Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Bambang Prayogi, Kamis (23/02). Jika mengacu pada kondisi di lapangan mengenai belum adanya sosialiasasi bagi masyarakat sekitar kawasan konservasi, kajian ulang Perbup tersebut memang perlu dilakukan. “Kalau Eksekutif masih ingin meneruskan Perbup itu, maka kami minta agar secepatnya memberikan sosialisasi terhadap masyarakat yang perairannya masuk dalam kawasan konservasi laut daerah, termasuk penjelasan zonanya. Tapi, kalau belum bisa dilaksanakan, lebih baik direvisi ulang sambil menentukan zona inti dari kawasan konservasi laut tersebut,”terangnya. Sementara, Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si melalui Kabag Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Abdul Kahir, SE, M.Si juga menyatakan, Perbup mengenai kawasan konservasi laut yang diterbitkan pada tahun 2010 lalu dinilai tidak sesuai dengan kondisi masyarakat setempat, sehingga pihaknya akan melakukan pengkajian ulang dan akan melakukan study kelayakan. “Aspirasi masyarakat sudah kami akomodir. Saat ini Bupati sudah mengintruksikan kepada Kabag Hukum untuk melakukan studi kelayakan, agar keinginan Pemerintah dengan masyarakat bisa selaras,”ujarnya. Sebelumnya, pembentukan kawasan konservasi laut daerah di perairan Sepanjang, Tanjung Kiaok dan Sase el (Pulau Sapeken), ditujukan sebagai tempat pemijahan ikan dan pelestarian lingkungan kedepan. Di 3 lokasi itu, terumbu karang cukup luas, yakni dari Tanjung Kiaok hingga Sase el panjangnya mencapai 27 kilometer dengan lebar 3 sampai 5 kilometer. ( Nita, Esha )