News Room, Senin ( 11/05 ) Komisi C DPRD Sumenep, berencana bakal memanggil PT. Garam (Persero) Kalianget, terkait persoalan seputar penyempitan/penutupan 4 sungai yang melintas disepanjang lahan PT. Garam. Ke 4 sungai itu, yakni Sungai Saroka, Sindir, Muangan, dan Nambakor, diduga terjadi penyempitan/penutupan, karena tindakan PT. Garam, yang lebih mengutamakan terhadap peningkatan hasil produksinya, tanpa memperdulikan kepentingan masyarakat sekitarnya. Akibatnya, warga yang bermukim didekat sungai tersebut, setiap tahun terpaksa harus menerima terjangan banjir, ketika hujan deras turun. Ketua Komisi C DPRD Sumenep, Drs. Moh. Hanafi mengatakan, penyempitan/penutupan sungai itu, seharusnya tidak perlu terjadi. Sebab, akibat dari aksi yang dilakukan PT. Garam itu, sudah menyengsarakan masyarakat setempat. “Jadi, semestinya tidak serta merta PT. Garam menyatakan bahwa itu hak kami, dan mau dibagaimanapun itu adalah kewenangan kami. Tidak seperti itu persoalannya, karena dampak yang akan ditimbulkan dari kegiatan yang dilakukan PT. Garam, pada akhirnya berdampak pada masyarakat, apalagi sampai merugikan masyarakat,â€Âtegas Hanafi, pada wartawan di kantornya, Senin (11/05). Untuk itu, pihaknya bakal memanggil PT. Garam, guna mengklarifikasi persoalan yang terjadi saat ini. Namun, sebelumnya, Komisi C DPRD akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan, dengan menanyakan keberadaan keempat sungai itu, apakah benar-benar sudah berubah atau tidak. “Kami memang belum menjadwal kapan PT. Garam akan dipanggil. Tapi, kami pasti akan memanggilnya, setelah kami mengetahui titik permasalahannya,†katanya menambahkan. Ungkapan serupa juga dilontarkan, Hamid Ali Munir anggota Komisi C DPRD. Menurutnya, sudah sepantasnya Komisi C memanggil PT. Garam, agar persoalan yang semakin meruncing, dan masuk ke ranah hukum, bisa secepatnya diatasi. “Tindakan PT. Garam itu, jelas-jelas sudah merusak lingkungan yang ada,â€Âterangnya. Bahkan, Hamid mendukung tindakan yang dilakukan Dinas PU Pengairan, yang bertekad bakal membentuk Tim Khusus, untuk mengecek kondisi sungai yang terjadi penyempitan/penutupan tersebut. Sebelumnya, pada hari Kamis (30/04), Koordinator FMPAN Sumenep, Fathorrahim melaporkan manajemen PT. Garam yang telah merusak lingkungan hidup pada pihak polisi. Perusakan lingkungan hidup tersebut, berupa penutupan/penyempitan empat sungai, yakni Sungai Saroka, Sendir, Muangan, dan Nambakor. Dalam laporannya ke Polisi, Fathorrahim menjelaskan, akibat penyempitan empat sungai tersebut, setiap kali hujan deras, empat sungai tersebut tidak mampu menampung air hujan, dan akhirnya meluap ke pemukiman warga. ( Nita, Esha )