Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-03-2008
  • 499 Kali

Komisi C DPRD Desak Penambangan Galian C Dihentikan

News Room, Jum’at ( 14/03 ) Penambangan galian C di Dusun Larangan Desa Kasengan Kecamatan Manding yang tidak berijin, membuat Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumenep, H. Raud Faiq Jakfar angkat bicara. Aud sapaan akrabnya menerangkan, seharusnya aktifitas penambangan galian C itu tidak dilakukan, sebab ijin penambangan belum ada, jika penambangan itu dipaksanakan beraktifitas, berarti itu termasuk pelanggaran. Bahkan, tidak adanya ijin penambangan itu, akan menyulitkan pertanggung jawaban terhadap jalan yang rusak, karena tidak ada pelaksana yang bisa bertanggung jawab memperbaiki jalan yang rusak, akibat pengangkutan galian C tersebut. “Sejak penambangan itu dilaksanakan, volume jalan menurun, kemudian berem rusak dan jalan menjadi licin”, ujarnya. Aud mengatakan, sebetulnya sebelum penambangan dilakukan, Eksekutif maupun instansi terkait bersikap bijak dengan mengundang pelaksana terlebih dahulu, untuk membicarakan bagaimana dampak lingkungan dari proses penambangan tersebut. ”Kalau ijin belum keluar, jangan diperbolehkan mengoperasionalkan penambangan itu”, tegasnya. Aud mengaku khawatir, apabila penambangan galian C terus berlangsung akan memberikan dampak negatif pada masyarakat, seperti halnya longsor. Karena itu, pihaknya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, agar berhitung terlebih dahulu terhadap dampak dari pekerjaan tersebut, baik kerusakan jalan maupun melakukan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) nya. Seperti yang diinformasikan sebelumnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sumenep, Ir. Abdul Muthalib Faradj mengatakan, jika ijin penambangan itu masih dalam proses. Namun, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lapangan, jika untuk saat ini aktifitas panambangan itu masih dalam kategori ”aman”. ( Nita, Esha )