Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-05-2009
  • 315 Kali

Komisi C DPRD Rekomendasikan Segera Bentuk Tim Khusus

News Room, Kamis ( 14/05 ) Komisi C DPRD Sumenep, melakukan tatap muka dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Pengairan Kabupaten Sumenep, Kamis (14/05) pagi, terkait persoalan dugaan adanya penyempitan, dan atau penutupan 4 sungai, yakni sungai Saroka, Sindir, Muangan, dan Nambakor yang melintas di sepanjang lahan PT. Garam (Persero) Kalianget. Dalam tatap muka itu ada beberapa hal yang dinyatakan perlu segera ditindaklanjuti, utamanya pembentukan tim khusus. Sebab, ditemukan dua hal, mengenai persoalan terkait aktivitas PT. Garam yang sudah dianggap menyengsarakan masyarakat disekitar sungai tersebut. Ketua Komisi C DPRD Sumenep, Drs. Hanafi mengatakan, dua hal yang harus diperhatikan, yakni pertama penyempitan dan atau penutupan sungai itu, karena aktifitas PT. Garam, atau memang tanah disekitar sungai tergerus arus, sehingga mengendap dan terjadi penyempitan sungai. “Pengecekan kelapangan itu perlu, agar titik persoalan bisa secepatnya diketahui, apakah penyempitan sungai memang diakibatkan faktor alam, atau karena aktifitas PT. Garam, yang dampaknya merugikan masyarakat disekitarnya,”katanya. Ia menjelaskan, sesuai penjelasan dari Balai Lingkuhan Hidup (BLH), ternyata PT. Garam memang tidak mempunyai dokumen perencanaan lingkungan. “Bisa saja aktivitas yang dilakukan PT. Garam ini, tidak memikirkan dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitarnya,” tegasnya. Untuk itu, pihaknya bersama Dinas terkait, direncanakan pada Senin (18/05) nanti, akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung, apakah benar-benar terjadi penyempitan/penutupan sungai, yang mengakibatkan warga sekitar diterjang banjir tiap tahun, ketika hujan deras turun. Ditempat yang sama, anggota Komisi C DPRD Sumenep, Malik Effendi, SH justru menyatakan, kalau memang faktanya nanti terjadi penyempitan/penutupan sungai, pihaknya siap membantu Eksekutif untuk menggugat PT. Garam. “Ketika ini terjadi pelanggaran, ada dua hal yang harus dilakukan Pemkab, yakni tuntutan pidana terhadap kerusakan lingkungan hidup, dan tuntutan perdata atas perampasan hak,” tegasnya. Bahkan, pihaknya siap mengumpulkan data, guna membantu Pemkab menuntut tindakan PT. Garam itu. “Jangan biarkan PT. Garam membuat negara dalam negara,” terangnya menambahkan. Sebelumnya, pada hari Kamis (30/04), Koordinator FMPAN Sumenep, Fathorrahim, melaporkan manajemen PT. Garam telah merusak lingkungan hidup, pada polisi. Perusakan lingkungan hidup tersebut, berupa penutupan/penyempitan empat sungai, yakni Sungai Saroka, Sendir, Muangan, dan Nambakor. Dalam laporannya ke polisi, Fathorrahim menjelaskan, akibat penyempitan empat sungai tersebut, setiap kali hujan deras, empat sungai tersebut tidak mampu menampung air hujan, dan akhirnya meluap ke pemukiman warga. ( Nita, Esha )