Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-12-2008
  • 1125 Kali

Komisi D DPRD Rekomendasikan Rawat Inap Klinik Farhan Ditutup

News Room, Rabu ( 31/12 ) Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, merekomendasikan agar dokter spesialis penyakit dalam, dr. Nur Muhammad Mudjib, menghentikan praktek rawat inap di Klinik Farhan, yang berlokasi di Jalan Kamboja, Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep. Ketua Komisi D DPRD Sumenep, Drs. H. Moh. Kamalil Ersyad, M.Pd mengatakan, rekomendasi penutupan praktek rawat inap yang dilakukan dr. Mudjib, setelah pihaknya menggelar forum klarifikasi bersama, Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, dan sejumlah warga setempat. “Masih ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh dr. Mudjib dalam membuka praktek rawat inap. Kami hanya merekomendasikan praktek rawat inapnya saja yang ditutup. Sedang untuk prakteknya sebagai dokter spesialis penyakit dalam, silahkan tetap jalan,”katanya. H. Ersyad menerangkan, persyaratan yang belum dipenuhi untuk membuka praktek rawat inap, diantaranya, dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. “Kami menghormati keinginan dr. Mudjib untuk membuka praktek rawat inap. Tapi, prosedur dan persyaratannya harus dipenuhi, untuk menghindari hal-hal tak diinginkan, seperti keberatan dari warga setempat,”ujarnya. Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, dr. Susianto, menjelaskan, sebenarnya Klinik Farhan itu belum ada ijinnya, sebab, Pemerintah Kabupaten Sumenep menghadapi permintaan dr. Mudjib, sudah memberikan waktu selama 3 bulan, sejak 24 Nopember 2007 sampai 24 Pebruari 2008. “Jika nanti dr. Mudjib ingin membuka klinik rawat inap, tentunya ada beberapa ketentuan yang harus diselesaikan. Ternyata, sampai saat ini ada persyaratan yang belum dipenuhi,”terangnya. Ia menambahkan, dalam forum dengan Komisi D, ternyata terungkap, kalau klinik bersama yang dibuka oleh dr. Mudjib itu sudah memberikan pelayanan sejak 2005. Namun, ketika diklarifikasi, dr. Mudjib membantah. Pihaknya hanya melakukan observasi saja dengan ketentuan waktu. Bahkan, berdasarkan keterangan dari dr. Mudjib, klinik itu bukan untuk dikomersialkan, tapi dikhususkan bagi anak yatim piatu. Namun, hal itu mendapat sorotan masalah lingkungan yang belum terpenuhi. “Jadi, dr. Mudjib seharusnya menyelesaikan semua persyaratan yang belum dipenuhi, agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sebagai dokter spesialis penyakit dalam berjalan aman dan lancar,” kata dr. Susianto menambahkan. ( Nita, Esha )