Media Center, Selasa ( 26/09 ) Wacana untuk membangun Rumah Sakit (RS) di Kepulauan Kangean, tepatnya di Kecamatan Arjasa, sepertinya juga sudah tinggal
menunggu waktu tidak terlalu lama. Pasalnya, alokasi anggaran untuk
pembebasan lahan kembali dianggarkan melalui Perubahan Anggaran Keuangan
(PAK) tahun 2017 ini.
Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, H. Subaidi, SE, M.Si kepada wartawan, Selasa (26/09) mengungkapkan,
pihaknya sudah menyetujui pada pembahasan PAK tahun ini, untuk
pembebasan lahan. Dan diharapkan Pemkab Sumenep betul-betul memenuhi
kegiatan tersebut sesuai dengan kriteria yang sudah disepakati.
“Jadi, untuk pengadaan lahan ini harus memenuhi kriteria yang sudah kita sepakati di Komisi IV,”ungkapnya.
Dijelaskan, ada 7 kriteria untuk pembebasan tanah ini, yakni harga
sesuai, harus memiliki luas minimal 2 hektar, status tanah harus jelas
yang pembeliannya melalui jasa apraisal, posisi tanah memiliki sumber
air yang cukup, secara geografis bisa dijangkau 3 Kecamatan, keadaan
tanah siap bangun dan bebas dari banjir.
Ditambahkan, dengan
anggaran sebesar Rp 5,5 milyar yang fokus untuk membangun rumah sakit di
Arjasa ini, diharapkan tahun ini betul-betul tereaisasi, karena
sebelumnya juga sudah disepakati pengadaan lahan ini, namun belum bisa
direalisasikan.
“Sebab, jika pengadaan lahan sudah siap untuk
menindak lanjuti pembangunannya ke Kementerian pusat
sudah bisa dilakukan tahun depan,”tambahnya. ( Ren, Esha )