Sumenep-Kominfo News Room : Upaya pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mempertahankan Blok Maleo tampaknya mendapat respon dari DPR-RI. Terbukti, Komisi VII DPR-RI usai menerima rombongan Komisi B DPRD Sumenep dan Eksekutif akan memanggil Gubernur Jawa Timur dan 5 Bupati di Jawa Timur. Ketua Komisi B DPRD Sumenep, KH. Unais Ali Hisyam ketika dihubungi melalui telepon selulernya menuturkan, Komisi VII akan memanggil sejumlah Bupati yang wilayahnya saling bersinggungan dengan lokasi pengeboran, seperti Bupati Gresik dan empat Bupati di Madura, sebab ternyata yang tercantum dalam Permendagri Nomor 08 Tahun 2007 bukan hanya Blok Maleo saja, melainkan ada 27 blok yang masuk dalam Permendagri dan saat ini juga menjadi sengketa. KH. Unais Ali Hisyam menerangkan, berdasarkan Permendagri Nomor 1 tahun 2006 tentang Perbatasan Wilayah, sudah tidak berlaku lagi, seharusnya untuk mengukur wilayah Sumenep harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 pasal 04 ayat 02 tentang Negara Kepulauan, sebab Kabupaten Sumenep termasuk Kabupaten Kepulauan atau Daerah Kepulauan. Yang mengundang pertanyaan Komisi VII DPR-RI kata KH. Unais, yakni soal izin eksplorasi migas Blok Maleo yang mengeluarkan pemerintah daerah, namun yang menangani pemerintah Propinsi Jawa Timur, semestinya jika Blok Maleo masuk wilayah pemerintah Propinsi Jawa Timur, izin eksplorasi itu yang mengeluarkan Gubernur Jawa Timur. KH. Unais Ali Hisyam menambahkan, pihaknya masih akan menemui Dirjen Pemerintahan Umum Depdagri dan Kementerian Hukum dan HAM. ( Yasik,Esha )