Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-11-2022
  • 1375 Kali

Komplotan Pencuri Perhiasan Luar Madura Beraksi di Pulau Kangean

Media Center, Kamis ( 10/11 ) Komplotan pencuri perhiasan yang berjumlah 4 orang terdiri dari 2 pelaku perempuan dan 2 pelaku laki-laki asal luar Madura, ditangkap Polsek Kangean beberapa saat usai meluncurkan aksinya di sebuah toko emas milik korban Suhayya, umur 48 tahun, alamat Dusun Bunut Desa Duko Kecamatan Arjasa, (Pulau Kangean) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Keempat pelaku pencuri perhiasan itu beraksi pada Rabu (09/11/2022) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Dan mereka ditangkap anggota Polsek Kangean pada malam harinya sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah penginapan di Kecamatan Arjasa.

Para tersangka itu yakni Agung Wibowo, umur 42 tahun, alamat Dusun Pasuruhan Kidul RT.05/RW.02 Desa Pasuruhan Kidul Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Andik Prasetyo, umur 40 tahun, alamat Kolilom Lor Timur RT.15/RW.10 Desa Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.

Kemudian Andriana, umur 41 tahun, alamat Dusun Pasuruhan Kidul RT.05/RW.02 Desa Pasuruhan Kidul Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Dan Sufiah, umur 41 tahun, alamat Kolilom Lor Timur RT/RW 015/010 Desa Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.

"Pelaku secara bersama-sama meluncurkan aksinya di toko milik korban di Dusun Mangong-mangong Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, dengan mengendarai sebuah mobil," ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (10/11/2022).

Adapun Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin batu permata dengan berat kurang lebih 91,13 gram. 1 (satu) buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin berbentuk bunga dengan berat kurang lebih 62,59 gram. 1 (satu) buah perhiasan gelang emas model rantai dengan berat kurang lebih 26,30 gram. 3 (tiga) buah perhiasan gelang emas model koroncongan dengan berat seluruhnya kurang lebih 31,97 gram.

"Selain itu, BB yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu Rupiah). 1 (satu) buah tas model warna biru merek Polo Cloud. 1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu merek Eiger. 1 (satu) buah dompet wanita biru merek Mount Blanc. 1 (satu) buah dompet wanita warna putih kombinasi garis hitam merek CG. Dan 5 (lima) unit HP," tuturnya.

Untuk kronologis kejadian berawal pada Rabu (09/11/2022) sekira pukul 09.30 WIB, korban sedang menjaga toko emas miliknya dan melihat terdapat 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih berhenti di depan toko emas miliknya.

2 (dua) orang perempuan keluar dari mobil tersebut menuju ke toko emas milik korban. Kemudian 2 (dua) orang perempuan tersebut berpura-pura akan membeli emas, sehingga korban mengeluarkan beberapa emas dari dalam etalase sesuai dengan emas yang ditunjuk oleh pelaku.

Ketika emas sudah dikeluarkan, pelaku mengatakan bahwa beberapa emas tersebut akan diperlihatkan kepada anaknya yang akan datang ke toko tersebut, kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dan setelah itu korban tidak ingat apa-apa lagi.

"Setelah sekira 20 (dua puluh) menit korban sadar dan pelaku sudah tidak ada serta beberapa emas miliknya juga tidak ada yang diduga dibawa oleh pelaku. Korban merasa telah terkena gendam oleh pelaku dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kangean," urainya.

Dengan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mobil Avanza yang diduga milik pelaku berada di sebuah hotel di Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Kemudian petugas mendatangi kamar hotel yang diduga ditempati pemilik mobil yang diduga pelaku.

Petugas pun mengetahui di dalam kamar tersebut terdapat 4 (empat) orang, terdiri dari 2 (dua) laki-laki yang mengaku bernama Agung Wibowo dan Andik Prasetiyo, serta 2 (dua) perempuan yang mengaku bernama Andriana dan Sufiah. 

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa emas diduga milik korban. Saat diinterogasi keempat pelaku mengaku secara terus terang, bahwa benar dirinya telah bersama-sama melakukan pencurian dan atau penipuan emas milik korban," ungkapnya.

Selanjutnya 4 (empat) orang diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dengan kejadian tersebut korban mengalami tafsir kerugian seluruhnya sekitar Rp190.791.000,- (seratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu Rupiah)

Penerapan Pasal berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka berikut BB yang disita serta persesuaian keterangan saksi-saksi, sehingga tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan.

”Akibat perbuatannya bakal dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e Subsider. Pasal 378 KUH Pidana," pungkasnya. ( Nita, Fer )