Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-07-2013
  • 391 Kali

Kontrol Manajemen BOS Masih Sangat Lemah

News Room, Selasa ( 09/07 ) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana bantuan yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS. Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kota Sumenep, Drs. Edi Suprapto di ruang kerjanya, Selasa (09/07), menjelaskan, kebijakan dana BOS ditujukan untuk penyelenggaraan wajib belajar tanpa memungut biaya. Namun sayangnya, niat mulia pemerintah ini sangat rentan terhadap penyimpangan, dan bahkan dijadikan lahan korupsi baru, mengingat penyaluran dana BOS ditangani oleh banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga Kepala Sekolah penerima dana BOS. Penyelewengan dana BOS bisa terjadi karena lemahnya control managemen BOS dan kuatnya otoritas sekolah. Hal seperti ini terlihat jelas, seperti pelaporan peserta didik yang mutasi/pindah tidak transparan dan sulit dipertanggung jawabkan dan menjadi modus penggelembungan jumlah murid, jumlah murid penerima dana BOS dengan jumlah murid di buku absensi tidak sama dengan jumlah murid yang terdaftar di buku absensi sekolah. ( JuP-01, Fery )