Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-04-2008
  • 350 Kali

Konversi Minyak Tanah Ke Gas Dinilai Kurang Efektif

News Room, Jum’at ( 25/04 ) Meskipun konversi minyak tanah ke gas belum diberlakukan di wilayah Madura ini, namun masyarakat Pulau Garam, khususnya Kabupaten Sumenep sudah mulai melakukan penimbunan minyak tanah, yang biasanya masing-masing rumah tangga tidak menyetock minyak tanah, saat ini mereka sudah melakukan stock (persediaan) terhadap minyak tanah, sehingga kondisi tersebut menimbulkan kelangkaan minyak tanah. Menurut Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sumenep, H. Ach. Sadik, S.Sos, sebenarnya pengiriman minyak tanah dari Depo Camplong Sampang ke tiap-tiap Kabupaten di Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep, tidak ada pengurangan pendistribusian minyak tanah. Hal itu terbukti, setelah pihaknya bersama tim melakukan kunjungan ke Depo Camplong, yang mengatakan selama ini memang tidak ada pengurangan pengiriman minyak tanah. “Kelangkaan minyak tanah itu tidak ada, tapi yang menjadi persoalan saat ini, pengaruh konversi minyak tanah ke gas sangat mempengaruhi terhadap masyarakat, sehingga penimbunan yang terjadi.” ujarnya. H. Moh. Sadik menambahkan, sebelumnya persediaan minyak tanah di Sumenep tidak pernah mengalami kekurangan dan kebutuhan masyarakat selalu terpenuhi.. Sebab, Sumenep mendapat pengiriman minyak tanah bukan hanya dari Depo Camplong, tapi juga disuplay dari Situbondo dan Banyuwangi. Namun, saat ini pengiriman dari Banyuwangi dihentikan, sehingga persediaan minyak tanah sangat minim, dengan hanya mengandalkan pengiriman dari Depo Camplong. “Saya sudah minta kepada Depo Camlplong untuk mengatasi persoalan itu, tapi sampai sekarang, ternyata Depo Camplong tidak bisa menambah jumlah pengiriman minyak tanah. “Ya, harus mencukupi dari jatah yang ada,” tegasnya. H. Moh. Sadik menjelaskan, jatah minyak tanah yang dikirim dari Depo Camplong ke 4 Kabupaten di Madura sebanyak 320.000 liter per-hari. Namun, tiap Kabupaten memang tidak ada ketetapan pagu mengenai pengiriman minyak tanah tersebut. Sebab, sesuai dengan aturan zona migas (minyak tanah dan gas), bahwa jika ada kelebihan minyak tanah di salah satu Kabupaten, agar segera dialihkan kepada Kabupaten yang kurang akan minyak tanah. “Untuk wilayah kepulauan Sumenep, memang diprioritaskan dengan mengajukan mekanisme pengirimannya ditambah, tapi masih dalam taraf pembahasan,” katanya. ( Nita, Esha )