News Room, Rabu ( 08/05 ) Koperasi “Nurul Hikmah” Desa Kebundadap Timur gelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2013 yang merupakan kewajiban bagi sehat dan tidaknya suatu organisasi koperasi yang ada di Kabupaten Sumenep. Hal tersebut diungkapkan Ketua Koperasi “Nurul Hikmah”, Ny. Kismawiya di depan semua pengurus, pengawas serta Kepala Dinas Koperasi dan UKM yang diwakili Drs. Ec. Akhmad Zaini, MM selaku Kepala Bidang Kelembagaan. Lebih jauh Kismawiya mengatakan, bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun ini turun 73 persen dari tahun lalu, karena adanya kredit macet dan pemberian bagi hasil, bagi yang melunasi pinjaman koperasinya, sehingga hanya mencapai Rp. 16.243.000,00 dari tahun yang lalu mencapai Rp. 61.445.300,00. Ach. Zaini mengatakan, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi Indonesia, diharapkan agar pengurus dan pengawas serta pendiri dan pembina hendaknya selalu mendorong rencana kerja tahun 2013 ini mampu mningkatkan SHU-nya, demi kesejahteraan bagi seluruh anggotanya. Kegiatan tersebut berlangsung di rumah Bendahara Koperasi “Nurul Hikmah” Desa Kebundadap Timur Kecamatan Saronggi, Selasa (07/05). ( Murhasin, Fery )