News Room, Senin ( 20/06 ) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, terus melakukan penguakan kasus dugaan penyimpangan pendistribusian beras untuk rakyat miskin (raskin) kepulauan Sumenep, tahun 2008 lalu. Karena, hasil audit BPKP, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 8 milyar. Pemeriksaan saksi kali ini telah menggelinding pada koordinator lapangan (korlap) raskin, mulai tingkat Kabupaten hingga Kecamatan. Senin (20/06) pagi, Jaksa memeriksa Koodinator Lapangan (Korlap) Raskin Kecamatan Raas, berinisial MW. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep, M. Hartono, SH menjelaskan, untuk Senin (20/06) ini, pihaknya memang memanggil satu orang, yakni Korlap Raskin Kecamatan Raas. “Alhamdulillah, yang bersangkutan memenuhi panggilan Jaksa. Kami pun melakukan pemeriksaan pada MW, selaku Korlap Raskin Kecamatan Raas,”katanya. Hartono mengemukakan, pertanyaan yang dilayangkan pada MW itu, tidak jauh berbeda dengan saksi sebelumnya, yakni seputar alur pendistribusian raskin di Kecamatan. “Pemeriksaan kami memang difokuskan pada alur pendistribusian raskin di kecamatan,”ungkapnya. Kasus dugaan korupsi raskin tahun 2008 ini, berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 8 milyar. Sejumlah saksi telah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep, diantaranya Saksi Ahli dari BPKP, mantan Kepala Sub Divre Bulog Pamekasan, dan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, yang menjabat saat ini, SB, mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, AS, 7 mantan Camat kepulauan, yang bertugas tahun 2008, serta Korlap Raskin Kabupaten, AF. ( Nita, Esha )